Memahami Pengaturan Kekayaan Hak Intelektual
![]() |
gambar dari pinterest |
Sebagai mahasiswa hukum, penulis merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memenuhinya. Tugas ini termasuk menjadi seorang pelajar yang kritis dan meninjau masalah masyarakat. Dalam hal ini, ada konflik publik figur mengenai pembayaran royalti lagu.
Dari kasus ini, penulis menemukan bahwa masyarakat kurang memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Data dari Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual menunjukkan bahwa hampir sembilan puluh persen pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif di Indonesia belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual.
Oleh karena itu, melalui tulisan ini, penulis berusaha meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat. Ini membahas definisi hak kekayaan intelektual, jenisnya, landasan hukumnya, dan keuntungan dari hak tersebut.
Pengertian Hak Kekayaan Intelekual
Hak kekayaan intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights diartikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang tau manusia.
Kekayaan intelektual merujuk kepada kreasi pikiran: penemuan, karya sastra dan artistik, dan simbol-simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Dari karya karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri mencakup beberapa kategori pelindungan terhadap inovasi di bidang industri, seperti paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan data letak sirkuit terpadu
§ Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
§ Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
§ Desain industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
§ Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau gabungan keduanya memberikan reputasi, kualitas, dan ciri tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
§ Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan bisnis, dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang.
§ Data Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu kreasi berupa rancangan penempatan tiga dimensi dari berbagai elemen, minimal satu diantaranya meruapakan elemen aktif, serta sebagian atau seluruh interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan penempatan tiga dimensi tersebut ditujukan untuk persiapn pembuatan sirkuit terpadu.
Landasan Yuridis Hak Kekayaan Intelektual
Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan keputusan Presiden, diantaranya yaitu:
§ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
§ Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
§ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta
§ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek
§ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Hak Paten
§ Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protectio of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
§ Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
§ Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works
Hak kekayaan intelektual merupakan cara untuk melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum, di antaranya yaitu hak cipta, hak paten, hak merek, dan indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Pelindungan hak atas kekayaan intelektual bertujuan untuk menetapkan hukum yang mengatur hubungan antara kekayaan, pencipta, perancang, pemilik, perantara yang menggunakannya, dan pemanfaatan HAKI.
Sebagai bagian penting dalam penghargaan suatu karya ilmu pengetahuan, seni maupun sastra, setiap individu atau kelompok perlu memahami hak atas kekayaan intelektual untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap insan manusia.
Manfaat Hak Kekayaan Intelektual
1. Pelindungan Hukum
HKI memberikan pelindungan hukum terhadap karya-karya kreatif, seperti paten, merek, rahasia dagang, dan hak cipta. Dengan adanaya pelindungan ini, pencipta dapat mencegah penggunaan, penyalinan, atau distribusi karya mereka tanpa izin. Ini juga memungkinkan mereka untuk mengklaim ganti rugi jika terjadi pelanggaran.
2. Meningkatkan Daya Saing Ekonomi
Pelindungan HKI dapat meningkatkan daya saing ekonomi suatu negara dengan mendorong perkembangan industri kreatif dan teknologi. Produk dan jasa yang dilindungi oleh HKI dapat memiliki nilai tambah yang lebih tinggi di pasar internasional.
3. Memberikan Penghargaan Kepada Pencipta
HKI memberikan penghargaan kepada pencipta atas kerja keras dan kreativitas mereka. Hak eksklusif yang diberikan memungkinkan pencipta untuk mendapatkan penghasilan dari karya mereka melalui lisensi, penjualan, atau kerjasama komersial.
4. Mendorong Inovasi dan Kreativitas
HKI berfungsi sebagai insentif bagi individu dan perusahaan untuk menciptakan dan mengembangkan karya baru. Dengan adanya pelindungan hukum, pencipta merasa lebih aman untuk berinovasi karena karya mereka dilindungi dari penyalinan atau penggunaan tanpa izin.
Secara keseluruhan, HKI adalah elemen penting dalam perekonomian modern yang melindungi hasil kreasi intelektual dan memberikan berbagai manfaat bagi individu dan masyarakat.
Referensi
https://www.hukumonline.com/berita/a/kenali-perbedaan-mendasar-hak-cipta--paten--desain-industri--dan-merek-lt640fa3a745793/?page=all
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2020). Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta. Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual